PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori:
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.