KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) DALAM HAL DEBITUR PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Lain-Lain

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.