PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) MENGENAI KETUANRUMAHAN DAN PEMBERIAN KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN KEPADA SEKRET

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.