PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 3 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN THE ASEAN SUB-REGION (PROTOKOL 3 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.