PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN BIMBINGAN MASSAL, DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, KOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, P

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.