PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRBTAzuAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.