PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2OT8 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.