PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINS1 ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.