PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PUPUK ISKANDAR MUDA YANG SELANJUTNYA DIALIHKAN SELURUHNYA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK S

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.