PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 40/PMK. 04/2018 ··TENTANG PEREKAMAN, PENEGAHAN, JAMINAN, PENANGGUHAN SEMENTARA, MONITORING DAN EVALUASI DALAM RANGKA PENGENDALIAN IJviPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.