PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.