PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori:
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.