PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKIIAN RAI(YAI, ANGGOTA DEWAN PERWAKII"AN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKIIAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.