PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.