PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DENGAN KAPASITAS SAMPAI DENGAN 10 MW (SEPULUH MEGAWATT) OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori:
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.