INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SI STEMATIS LENGIGP DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.