INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN BELANJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2016

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.