INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH UMUM BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN REN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.