INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN MENTERI KE DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.