PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, PENGAWAS PERI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.