PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN, LEMBAGA PENJAMIN, DANA PENSIUN, SERTA LEMBAGA KHUSUS BIDANG PERASURANSIAN, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIU