PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOLOMBIA (AGREEMENT ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION BETWEEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.