PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.