PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PEMBEBASAN VISA KUNJUNGAN SINGKAT BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.