PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981 TENTANG PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL PADA PINTU GERBANG MENUJU/DARI TAMAN MINIATUR INDONESIA INDAH DAN ARENA PRAMUKA CIBUBUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.