KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG TIM PERUNDING INDO-PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY (KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.