PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Kementerian Keuangan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.