PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUB

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.