Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2009
2009
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Pusat
Subjek:
KEPRES
Lembaga:
Presiden dan Wakil Presiden
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit