PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2​024 TENTANG KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN KETAHANAN SIBER BAGI PENYELENGGARA SISTEM PEMBAYARAN, PELAKU PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING, SERTA PIHAK LAIN YANG DIATUR DAN DIAWASI BANK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.