PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.