PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.