KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.