PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.