PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) OLEH RAFAT ALI RIZVI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.