KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL DI KABUPATEN MERAUKE, PROVINSI PAPUA SELATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.