PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN DAN KERJA SAMA MENYELURUH ANTARA REPUBLIK INDONESIA, DI SATU PIHAK, DAN KOMUNITAS EROPA BESERTA NEGARA-NEGARA ANGGOTANYA, DI PIHAK L

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.