PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.