PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL DI BIDANG PENDIDIKAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA, OLAHRAGA DAN MEDIA MASSA (COOPE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.