KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PEI{YELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.