PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNME

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.