KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN ATAU PERJANJIAN DI BIDANG PERTAMBANGAN YANG BERADA DI KAWASAN HUTAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.