KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADI PENGADILAN NEGERI NATUNA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.