PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2022 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS I./.INNYA BAGI DEWAN PENGARAH DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI N

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.