SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PERMBUATAN RINGKASAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DIPUTUSA BEBAS ATAU DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Subjek: SEMA
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.