SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 1989 TENTANG PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN TERHADAP PELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS TERTENTU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Subjek: SEMA
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.