SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 1988 TENTANG PENAFSIRAN SECARA LUAS TERHADAP ISTILAH "MENGGUNAKAN" DALAM KEPPRES NOMOR 39 TAHUN 1980 TENTANG PENGHAPUSAN JARINGAN TRAWL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Subjek: SEMA
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.