SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Subjek: SEMA
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.