PERATURAN MAHKAMAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYARIAH DALAM RANGKA PENERBITAN AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DAN AKTA KELAHIRAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Subjek: PERMA
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.