PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2015 TENTANG PENGGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT UNTUK MENDUKUNG PENDANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN SEJUTA RU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.